Friday, November 23, 2012

Perkara Hukum sehubungan dengan Transaksi Properti baik Lahan Kosong dalam Real Estate, Rumah dalam Real Estate, Apartemen, ataupun Rumah Susun



 
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang no. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat no. 9/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, Ketentuan IMB dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta no. 7 tahun 2010.

Sebagian besar perkara dimulai dengan gugatan yang diajukan oleh konsumen. Konsumen merasa:

1) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) menghapuskan hak konsumen.
2) PPJB baru ditujukan pada konsumen setelah konsumen membayar uang muka.
3) Konsumen dipersulit meminta kembali uang muka.
4) Konsumen tertipu janji-janji Developer.
5) Fasilitas-fasilitas yang dijanjikan Developer tidak menjadi kenyataan.
6) Pengurusan Akta Jual Beli yang dipersulit dan biaya notaris yang diatas harga umum.
7) Pengurusan IMB yang dipersulit Developer.
8) Sertifikat yang tertahan oleh Developer karena berbagai alasan.
9) Ingkar janji (wanprestasi) oleh Developer.

Negosiasi dan teguran-teguran oleh konsumen dianggap kurang efektif. Respon dari Developer seringkali dianggap kurang dari cukup. Konsumen tidak dipenuhi hak-haknya, sementara Developer telah menikmati uang pembayaran dari konsumen.

Upaya mencari keadilan adalah melalui Pengadilan Negeri ataupun pelaporan tindak pidana melalui kepolisian yang ditindaklanjuti dengan penanganan oleh kejaksaan.

Berdasarkan hasil diskusi beberapa advokat di bidang properti, nampaknya pelaporan kepada kepolisian dan penanganan oleh kejaksaan merupakan upaya hukum yang efektif bagi konsumen properti.

Pengawasan oleh Indonesian Police Watch, Komisi Yudisial, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah banyak berpengaruh pada upaya-upaya pencegahan pelanggaran hukum dan pencarian keadilan. Pencarian keadilan melalui upaya hukum akan memakan tenaga dan biaya. Namun demikian, setiap warga negara berhak memberi pembelajaran hukum bagi bangsanya.



Said, Sudiro & Partners
Indonesian Attorneys at Law
Sampoerna Strategic Square
South Tower, Level 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46
Jakarta 12930 Indonesia
Phone: (62-21) 575.0983
Fax: (62-21) 575.0803
Websites: www.ssplegal.com
                www.saidsudiro.webs.com
                www.saidsudiro.weebly.com
P.O. BOX 8211 JKS.SB
Jakarta 12920

No comments:

Post a Comment